Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2016 tentang IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Anggota Kepolisian Negara yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 2. Ikatan Dinas adalah hubungan hukum antara Anggota Polri dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA selama kurun waktu tertentu. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Kepolisian Negara yang karena jabatannya diberikan wewenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian Anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda