Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Tata Kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
