Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda