Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Persidangan; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan; c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kesekretariatan kepada Pimpinan; e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antarparlemen; f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan hubungan masyarakat dan pemberitaan; g. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan h. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda