Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
c. penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan di bidang hukum, perencanaan, pengorganisasian, keanggotaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal, dan Badan Keahlian;
d. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal;
dan
e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
