Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Jumlah unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Koreksi Anda
