Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
