Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Kepala Badan Keahlian, Inspektur Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. (3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda