Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi dan Inspektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator. (4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan jabatan struktural paling tinggi eselon III.a atau Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbidang dan Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda