Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Keahlian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, melakukan koordinasi dan bekerja sama di bawah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Koreksi Anda