Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal dan Kepala Badan Keahlian bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Koreksi Anda
