Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 27 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DAN BADAN KEAHLIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, yang dalam Peraturan PRESIDEN ini selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan aparatur pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
