Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam Jaringan IGN.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemanfaatan data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN;
b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN; dan/atau
c. penyebarluasan data dan/atau IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan IGN.
(3) Peran serta Setiap Orang dalam Jaringan IGN dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peran serta Setiap Orang dalam Jaringan IGN diatur oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda
