Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat berperan serta dalam Jaringan IGN. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemanfaatan data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN; b. penyampaian koreksi atau masukan terhadap data dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN; dan/atau c. penyebarluasan data dan/atau IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan IGN. (3) Peran serta Setiap Orang dalam Jaringan IGN dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme peran serta Setiap Orang dalam Jaringan IGN diatur oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda