Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. mengintegrasikan Simpul Jaringan secara nasional; b. menyebarluaskan IGD kepada seluruh Simpul Jaringan melalui Jaringan IGN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. membangun dan memelihara sistem akses Jaringan IGN pada Penghubung Simpul Jaringan; d. memfasilitasi penyebarluasan IG Simpul Jaringan melalui Jaringan IGN; e. melakukan pembinaan kepada Simpul Jaringan; dan f. menyelenggarakan rapat koordinasi nasional di bidang Jaringan IGN. (2) Pembinaan kepada Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan: a. melakukan pengaturan dalam bentuk penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis terkait Jaringan IGN; b. memberikan bimbingan, supervisi, pendidikan, dan pelatihan; dan c. melakukan penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi Jaringan IGN. (3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penghubung Simpul Jaringan dapat membangun dan memelihara sistem akses Jaringan IGN bekerjasama dengan Instansi Pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda