Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghubung Simpul Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda