Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 beserta setiap proses penyelenggaraannya harus memenuhi Standar Nasional INDONESIA dan/atau spesifikasi teknis. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. (3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda