Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain melaksanakan penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan DG dan IG, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, bertugas: a. melakukan penyebarluasan IG yang diselenggarakannya melalui jaringan IGN sesuai dengan prosedur operasional standar dan pedoman teknis penyebarluasan IG; b. membangun, memelihara, dan menjamin keberlangsungan sistem akses IG yang diselenggarakannya; dan c. melakukan koordinasi dengan unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dalam penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan IG beserta metadatanya.
Koreksi Anda