Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi data hasil pengumpulan dan pengolahan DG dan IG.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi IG yang telah siap untuk disebarluaskan.
Koreksi Anda
