Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan IGN terdiri atas: a. Jaringan IG pusat; dan b. Jaringan IG daerah. (2) Jaringan IG pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lembaga tinggi negara, Instansi Pemerintah, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Jaringan IG daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Pemerintah Daerah. (4) Lembaga tinggi negara, Instansi Pemerintah, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas sebagai Simpul Jaringan. (5) Seluruh Simpul Jaringan diintegrasikan oleh Penghubung Simpul Jaringan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda