Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini: a. Simpul Jaringan dan Penghubung Simpul Jaringan yang terbentuk sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini tetap melaksanakan tugasnya dan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. b. Dalam hal Simpul Jaringan belum MENETAPKAN unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pimpinan Simpul Jaringan wajib MENETAPKAN unit kerja dimaksud beserta tata kerjanya paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Koreksi Anda