Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Sasaran pengembangan Inkubator Wirausaha adalah:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penumbuhan wirausaha baru dan penguatan kapasitas wirausaha pemula (start-up) yang berdaya saing tinggi;
b. penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;
c. peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. peningkatan aksesibilitas wirausahawan atau calon wirausahawan untuk mengikuti program Inkubasi;
e. peningkatan kemampuan dan keahlian pengelola Inkubator Wirausaha untuk memperkuat kompetensi Inkubator Wirausaha; dan
f. pengembangan jejaring untuk memperkuat akses sumber daya manusia, kelembagaan, permodalan, pasar, informasi, dan teknologi.
Koreksi Anda
