Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini: a. penyelenggara Inkubator Wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program Inkubasi dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun; dan b. segala kegiatan Inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/ atau waktu yang diperjanjikan.
Koreksi Anda