Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengembangan Inkubator Wirausaha, dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Untuk membantu pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk Kelompok Kerja yang susunan keanggotaan dan tugasnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda