Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu program Inkubasi Peserta Inkubasi (Tenant) paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Jangka waktu program Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh penyelenggara Inkubator Wirausaha paling lama 1 (satu) tahun dengan mempertimbangkan sifat (nature) dan prospek bisnis yang diinkubasi.
Koreksi Anda
