Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang lulus seleksi untuk mengikuti program Inkubasi, menandatangani surat perjanjian Inkubasi dengan penyelenggara Inkubator Wirausaha.
Koreksi Anda
