Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang berasal dari perseorangan, paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan
b. memiliki potensi dan kemampuan kewirausahaan.
(2) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Peserta Inkubasi (Tenant) yang berasal dari badan usaha, paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki proposal bisnis yang prospektif; dan
b. layak untuk diinkubasi.
Koreksi Anda
