Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program Inkubasi dapat memperoleh pendanaan dari: a. calon Peserta Inkubasi (Tenant); b. Inkubator Wirausaha yang bersangkutan; c. masyarakat; d. Pemerintah; e. Pemerintah Daerah; dan/atau f. sumber lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda