Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program Inkubasi dapat bekerja sama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Koreksi Anda
