Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inkubator Wirausaha dalam penyelenggaraan program Inkubasi dapat bekerja sama dengan pihak lain baik dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
Koreksi Anda