Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 27 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan/ atau masyarakat dapat menyelenggarakan Inkubator Wirausaha. (2) Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, atau satuan kerja perangkat daerah. (3) Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha oleh Dunia Usaha atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbentuk badan usaha; b. memiliki sumber daya manusia pengelola yang memadai; c. mempunyai … c. mempunyai sumber pendanaan yang jelas dan berkelanjutan; dan d. memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Koreksi Anda