Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan dan Nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan dan Nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanam Modal yang sebelumnya telah memperoleh Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membutuhkan Perizinan dan Nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda