Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKPM menyampaikan laporan penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal secara nasional kepada PRESIDEN dengan tembusan Menteri Teknis/Kepala LPND yang membina urusan Pemerintah di sektor/bidang usaha Penanaman Modal setiap tahun paling lambat bulan April tahun berikutnya.
(2) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala PDPPM dan kepala PDKPM menyampaikan data dan informasi kepada Kepala BKPM mengenai penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal di daerah masing-masing yang tidak dapat diperoleh melalui SPIPISE, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum laporan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal interkoneksi dengan SPIPISE belum terbangun, kepala PDPPM dan kepala PDKPM wajib menyampaikan laporan data perkembangan dan informasi Penanaman Modal secara berkala kepada Kepala BKPM dengan tembusan kepada Menteri Teknis/Kepala LPND yang membina urusan Pemerintah di sektor/bidang usaha Penanaman Modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BKPM.
BAB XI...
Koreksi Anda
