Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan SPIPISE tanggung jawab pembiayaan dibebankan kepada: a. BKPM, untuk antarmuka sistem (interface) dari BKPM ke Kementerian Teknis/LPND, PDPPM, dan PDKPM; b. Kementerian Teknis/LPND, untuk jaringan dan keterhubungan dari Kementerian Teknis/LPND ke BKPM; c. Pemerintah Provinsi, untuk jaringan dan keterhubungan dari PDPPM ke BKPM; dan d. Pemerintah kabupaten/kota, untuk jaringan dan keterhubungan dari PDKPM ke BKPM. Pasal 27...
Koreksi Anda