Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengelola SPIPISE, BKPM mempunyai kewajiban: a. menjamin SPIPISE beroperasi secara terus menerus sesuai standar tingkat layanan, keamanan data, dan informasi; b. menjaga SPIPISE agar sebagai aset Pemerintah tidak berpindah tangan kepada pihak lain; c. melakukan manajemen sistem aplikasi otomasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, serta data dan informasi; d. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara Kementerian/LPND, PDPPM dan PDKPM yang menggunakan SPIPISE; e. melakukan... e. melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap SPIPISE; f. menyediakan jejak audit (audit trail); dan g. menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM melalui SPIPISE.
Koreksi Anda