Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) BKPM membangun dan mengelola SPIPISE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yang terdiri atas:
a. sistem otomasi elektronik penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal; dan
b. informasi Penanaman Modal.
(2) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup aplikasi otomasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Informasi publik, meliputi informasi Penanaman Modal yang dapat diperoleh publik tanpa dibatasi dengan hak akses sekurang-kurangnya mengenai:
1) potensi dan peluang Penanaman Modal;
2) daftar bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
3) jenis, persyaratan teknis, mekanisme penelusuran posisi dokumen pada setiap proses, biaya, dan waktu pelayanan;
4) tata cara...
4) tata cara layanan pengaduan Penanaman Modal; dan 5) peraturan perundang-undangan di bidang Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.
b. Informasi mengenai Penanam Modal, meliputi informasi atas semua dokumen elektronik, jejak, dan status kegiatan Penanam Modal berdasar batasan hak akses.
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya dapat diberikan kepada:
a. pejabat yang berwenang di instansi penyelenggara PTSP;
b. Penanam Modal atau kuasanya; dan
c. calon Penanam Modal atau kuasanya.
Koreksi Anda
