Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanam Modal yang mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menerima Perizinan dan Nonperizinan secara elektronik melalui SPIPISE.
(2) Perizinan dan Nonperizinan berupa dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Koreksi Anda
