Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKPM melakukan pembinaan atas penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal di PDPPM dan PDKPM berdasarkan kualifikasi PTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (2) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila PDPPM belum mampu melaksanakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang berasal dari Pelimpahan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), maka Kepala BKPM sesuai dengan kewenangannya atau atas persetujuan Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal, untuk sementara menyelenggarakan Perizinan dan Nonperizinan tersebut. (3) Dalam... (3) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila PDKPM belum mampu melaksanakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang berasal dari Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Kepala BKPM sesuai dengan kewenangannya atau atas persetujuan Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal, untuk sementara menyerahkan kewenangan tersebut kepada kepala PDPPM, guna menyelenggarakan Perizinan dan Nonperizinan dimaksud. (4) PDPPM dan PDKPM dinyatakan belum mampu melaksanakan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal, apabila belum memenuhi tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2). (5) Penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan oleh Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diberikan kembali kepada kepala PDPPM dan kepala PDKPM setelah Kepala BKPM melakukan pembinaan dan apabila tolok ukur PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) telah dipenuhi. (6) Tata cara pembinaan atas penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BKPM. Pasal 17...
Koreksi Anda