Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 27 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keterbukaan; c. akuntabilitas; d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara; dan e. efisiensi berkeadilan.
Koreksi Anda