Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pelaksana Berpedoman pada Rencana Tata Ruang yang berlaku pada wilayah Suramadu.
Koreksi Anda
