Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah dapat membentuk Sekretariat.
(2) Rincian tugas, susunan organisasi dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.
Koreksi Anda
