Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pengarah terdiri dari : a. Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Ketua Pelaksana Harian :Menteri Pekerjaan Umum merangkap anggota c. Sekretaris :Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum; d. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perhubungan; 3. Menteri Perindustrian; 4. Menteri Komunikasi dan Informatika; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri Dalam Negeri; 7. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas; 8. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; 9. Kepala Badan Pertanahan Nasional; 10. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; 11. Gubernur Provinsi Jawa Timur.
Koreksi Anda