Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Pengguna Anggaran.
(2) Rencana kerja dan anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
