Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Pengguna Anggaran. (2) Rencana kerja dan anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda