Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan pengembangan wilayah Suramadu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah. (2) Dana pengembangan wilayah Suramadu yang dikelola Badan Pelaksana dipertanggungjawabkan oleh Kepala Badan Pelaksana, dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan. (3) Alokasi dana untuk seluruh kegiatan pengembangan wilayah Suramadu yang dibiayai APBN dan non-APBN dikoordinasikan dengan Badan Pelaksana.
Koreksi Anda