Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA - MADURA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan pembangunan, pengelolaan sarana dan prasarana dan/atau pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, huruf c, dan huruf d, dibentuk Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Perseroan.
(2) Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha swasta selain Perusahaan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diikutsertakan dalam pengembangan dan pengesahaan atas dasar kerjasama dengan Perusahaan Perseroan.
Koreksi Anda
