Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 27 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN ORGANISASI TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural di lingkungan organisasi Tentara Nasional INDONESIA yang telah menerima tunjangan jabatan struktural berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Organisasi Tentara Nasional INDONESIA, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan jabatan struktural. Pasal 6 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda