Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa bakti staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan. (2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
Koreksi Anda