Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional. (2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Koreksi Anda