Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Koreksi Anda
