Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Badan Keahlian;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;
c. koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
d. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
e. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan UNDANG-UNDANG kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
f. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
g. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
h. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
i. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA;
j. pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
k. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
