Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Administrasi; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi; c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang hukum dan pengaduan masyarakat; d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang sumber daya manusia; e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang organisasi dan perencanaan; f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang keuangan; g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang pemeliharaan bangunan dan wisma; h. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang umum; i. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan j. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda