Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang hukum dan pengaduan masyarakat;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang sumber daya manusia;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang organisasi dan perencanaan;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang keuangan;
g. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang pemeliharaan bangunan dan wisma;
h. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang umum;
i. pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal; dan
j. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
