Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi biro yang melaksanakan dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dibentuk sejumlah bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
