Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 26 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2020 tentang SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dibentuk Sekretariat Jenderal. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda